
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengawasan koperasi di Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, menekankan pengawasan yang dilakukan tidak lagi bersifat kuratif dan preventif semata, tetapi juga harus berorientasi ke depan agar koperasi bisa berkembang lebih sehat dan dipercaya masyarakat.
“Kami berharap dalam lima tahun ke depan koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional,” tegas Herbert, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11).
Herbert menjelaskan bahwa pihaknya ingin koperasi mampu menampilkan kinerja usaha dan pembiayaan yang menjadi pilihan utama publik.
“Jangan sampai koperasi hanya dijadikan alternatif berikutnya setelah lembaga keuangan lainnya,” ujarnya. Namun ia mengakui bahwa perjalanan menuju ke arah tersebut masih panjang. “Kondisi hari ini, stigma koperasi masih tidak baik-baik saja,” kata Herbert.
Untuk memperbaiki kondisi itu, Kemenkop telah menyiapkan sejumlah langkah strategis mulai dari rebranding koperasi, perbaikan tata kelola, hingga digitalisasi. “Kami berharap brand koperasi bisa kembali terangkat di mata publik. Tentunya sisi pengawasan juga terus diperkuat,” jelasnya.
Herbert juga memaparkan beberapa faktor penting yang menjadi fokus Kemenkop dalam membangun koperasi yang kuat dan dipercaya masyarakat. Pertama adalah penatausahaan, khususnya penataan kelembagaan pengawasan.
Ia menegaskan bahwa regulasi menjadi elemen kunci, termasuk penyusunan RUU Perkoperasian yang baru untuk memperbarui aturan lama yang dinilai tidak relevan lagi.
“Dengan UU yang baru akan ada penyesuaian lain terkait standar prosedur dan kriteria, terutama menyangkut keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan harmonisasi aturan, karena dalam UU 17/2014 kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah kabupaten/kota. “Ini butuh penyesuaian regulasi,” tambahnya.
Herbert juga menyoroti pentingnya penguatan Unit Simpan Pinjam (USP) sebagai bagian dari penatausahaan. “Diharapkan USP bisa menerapkan standar dan kriteria, termasuk ketentuan bunga pinjaman dan simpanan yang konsisten sehingga tidak menyebabkan gagal bayar dan menjaga NPL tetap baik,” jelasnya.
Selain itu, Kemenkop menekankan pemberdayaan pengawas koperasi, yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian.
“Kita harus mengubah mindset. Ketua koperasi dan pengawas memiliki kedudukan yang sama,” tegas Herbert. Menurutnya, pengawas memiliki peran penting dalam memberikan catatan, teguran, maupun temuan yang harus dipatuhi pengurus.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengembalikan koperasi kepada hakikatnya sebagai milik anggota. “Jangan lagi ada kesan koperasi itu milik ketua atau pengurus. Koperasi adalah milik seluruh anggota,” ujarnya. Karena itu, edukasi dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara benar menjadi keharusan.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah peningkatan kapasitas melalui pelatihan bagi pengurus, pengawas, dan anggota. “Pelatihan yang dilakukan secara masif dan terstruktur adalah kunci sukses koperasi di seluruh dunia,” kata Herbert.
Pada akhirnya, ia menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha dan keuangan yang mendukung. “Saya yakin Kopdes Merah Putih dan koperasi lainnya, jika dijalankan dengan benar, akan menjadi sokoguru perekonomian dan pilihan utama masyarakat,” tutupnya.








