Berita  

Kemenkominfo Tegaskan Aplikasi Temu Ancam Kelangsungan UMKM

Dok.Ant

Peluang News, Jakarta – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa aplikasi Temu tidak mematuhi regulasi di Indonesia dan mengancam kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dari sisi model bisnis, aplikasi Temu jelas tidak patuh dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, baik dalam perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita jaga,” kata Prabu dalam keterangan resminya pada Senin (14/10/2024).

Prabu menjelaskan bahwa aplikasi Temu memungkinkan koneksi langsung antara produsen luar negeri dan konsumen, yang berpotensi menciptakan praktik predatory pricing atau jual rugi. Hal ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan UMKM lokal.

“Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah daripada produk UMKM, tentu konsumen akan memilih yang lebih murah, sehingga UMKM sulit bersaing,” jelasnya.

Prabu menilai keberadaan aplikasi seperti Temu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama karena harga produk asing yang sangat rendah mengancam keberlanjutan usaha kecil di Indonesia.

Sebagai respons, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri. Kemenkominfo telah memblokir aplikasi Temu karena pelanggaran ini.

Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga mengungkapkan bahwa aplikasi ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, yang membuat potensi pemblokiran semakin besar.

“Selama belum terdaftar sebagai PSE, peluang aplikasi ini diblokir sangat terbuka lebar,” tambah Prabu.

Kemenkominfo mencatat bahwa lalu lintas pengguna aplikasi Temu di Indonesia masih rendah. Namun, jika ada peningkatan penggunaan dan dampak yang signifikan, Kemenkominfo akan segera mengambil tindakan lebih lanjut.

Prabu juga menyoroti isu perlindungan konsumen. Menurutnya, produk yang dijual melalui aplikasi Temu tidak terjamin kualitasnya karena belum mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin, dan ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.

Untuk memastikan perlindungan konsumen, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan, untuk mengevaluasi potensi ancaman dari PSE yang tidak mematuhi peraturan.

Prabu menambahkan bahwa langkah pemblokiran diambil karena Temu tidak mendaftarkan diri sebagai PSE. Meskipun proses registrasi PSE dianggap mudah, hingga kini belum ada tanda-tanda kepatuhan dari pihak Temu.

“Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi secara ilegal tanpa mengikuti aturan bea cukai, kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” tutup Prabu. (Aji)

Exit mobile version