JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan sejumlah mengkaji terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Khususnya mengenai jam kerja para pekerja di ibu kota dan kebijakan ganjil genap.
“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mempertimbangkan jam kerja selama PSBB total pada pekan depan dengan jam kerja fleksibel selama PSBB total. Sekitar 50% di rumah dan 50% di kantor,” ujar Airlangga dalam Webinar Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kamis (10/9/20).
Dikatakannya, sebanyak 11 sektor esensial tetap diizinkan beroperasi. Apabila merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, beberapa sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman hingga pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
Airlangga menyoroti kebijakan ganjil genap yang sempat diberlakukan saat PSBB transisi. Menurut dia, kebijakan ini mendorong peningkatan kasus infeksi virus corona karena banyak masyarakat ‘terpaksa’ melakukan mobilisasi dengan angkutan umum.
Dia mengkalim berdasarkan data yang dimilikinya 62 persen kasus positif Covid di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, merupakan hasil paparan di transportasi umum. Dengan demikikian beberapa kebijakan perlu dievaluasi, termasuk terkait ganjil genap.
“Ini yang sudah kami sampaikan ke Gubernur DKI,” imbuh Airlangga.
Sebagai catatan, dalam jumpa pers pada Rabu (9/9/20) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB total mulai Senin (14/9/20).
“Ini kebijakan ‘rem darurat’setelah melihat tiga indikator, yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 serta tingkat kasus positif di ibu kota. Kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi,” ujar Anies.