hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenkeu Siapkan Skema Stimulus Modal Kerja untuk UMKM

JAKARTA-—Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji skema pemberian stimulus kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak pandemi corona atau Covid-19.

Pemerintah masih menghitung kebutuhan modal kerja untuk pelaku UMKM sebagai basis pemberian bantuan agar mereka memiliki napas lebih panjang untuk bertahan hidup.

Selama ini Menkeu mengklaim, UMKM sudah mendapatkan relaksasi berupa pembebasan cicilan kredit dan subsidi bunga.

“Hanya saja, insentif ini dirasa belum cukup kuat, Kita perlu desain (bantuan) modal kerja yang minimal bisa membantu mereka bertahan hidup,” ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/20).

Menrut Sri pemberian bantuan modal kerja akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).  Regulasi dapat rampung pada pekan ini sehingga bisa segera diimplementasikan. Berbagai skema bantuan pun sudah dikaji. Di antaranya melalui penjaminan atau pembayaran premi asuransi untuk kredit macet UMKM.

Dikatakannya, salah satu yang dilakukan adalah pemberian fasilitas kredit seperti program Ultra Mikro (UMi), yakni antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

“Begitu diberikan pinjaman, mereka otomatis mendapatkan restructuring selama enam bulan. “Jadi, semacam grace period,” ujar Sri.  

Pemerintah juga langsung menjangkau UMKM dan pekerja informal tersebut untuk masuk dalam inklusi keuangan. Sebab, selama ini, kebanyakan di antara mereka masih unbankable atau belum tersentuh layanan perbankan.

Saat ini banyak warung atau pedagang kaki lima yang mungkin sudah mendapatkan bantuan sosial, tapi belum masuk ke inklusi finansial. Pemerintah akan medorong mereka ke berbagai layanan.

“Mereka bisa jadi nasabahnya entah Pegadaian, PNM (Permodalan Nasional Madani), atau Bahana Artha Ventura,” kata dia.

Opsi lain, penempatan dana ke BUMN yang terkait dengan pemberian jaminan kredit melalui bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Tujuannya pelaku UMKM dapat memiliki kapasitas dalam rangka penjaminan bagi tambahan volume yang harus dijamin.

Menurut Sri, perhitungan bantuan merujuk pada Kementerian Koperasi dan UMKM. Di sana, terdapat lebih dari 60 juta UMKM di Indonesia. Bantuan modal kerja sulit untuk menjangkau semuanya mengingat membutuhkan anggaran yang luar biasa.

Usulan Sri tersebut telah disampaikan dalam sidang kabinet pada Rabu (6/5/20). Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyetujui konsep tersebut. Namun, jajaran kabinet masih harus memikirkan operasionalnya.

Saat ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional. Dana ini masuk dalam insentif paket ketiga sebesar Rp 405,1 triliun. Penyelamatan UMKM tersebut adalah salah satu fokus utama karena ada tekanan akibat kebijakan pembatasan sosial.

Pemerintah sudah memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM melalui berbagai program. Di antaranya dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit UMi, dan PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta. Selain itu, untuk nasabah di pegadaian yang berjumlah 10,6 juta debitur.

pasang iklan di sini