Kemenkeu: Penerimaan Pemerintah Dari Sektor Usaha Digital Sebesar Rp24,99 Triliun

Ilustrasi teknologi digital | Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun hingga 31 Mei 2024.

Jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto Rp746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP)  Rp1,99 triliun.

Untuk setoran PMSE, penerimaan hingga Mei 2024 diperoleh dari 157 PMSE, dengan rincian Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp3,25 triliun setoran 2024.

Adapun total PMSE yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi pemungut PPN mencapai 172 pelaku usaha, di mana pada Mei 2024 tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) Rp256,9 miliar, dan PPN dalam negeri (DN) atas setoran masa Rp1,14 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak SIPP berasal dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN Rp1,85 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Pemerintah, tambah dia, akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. []

Exit mobile version