hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Kemenkeu Pastikan Tagih Ribuan Penunggak Pajak untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Bapenda Jakarta: Penerimaan Pajak Tahun 2024 Meleset dari Target tapi Naik Rp936 Miliar dari Tahun 2023
Ilustrasi penghitungan pajak/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk menagih ribuan penunggak pajak di seluruh Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengungkapkan hal itu dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).

“Fokus penagihan tidak hanya tertuju pada 200 wajib pajak besar yang sempat menjadi sorotan publik. Jumlah penunggak pajak yang akan dikejar mencapai ribuan,” kata Yon.

Dia mengutarakan bahwa langkah ini bagian integral dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam memastikan kepatuhan pajak.

“Penagihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya, menjelaskan.

Dia mengklarifikasi bahwa isu mengenai 200 wajib pajak besar hanya sebagian kecil dari total kasus penunggak pajak yang ditangani Kemenkeu.

“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Yon Arsal, menambahkan.

Dikatakan, sebagian besar penagihan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah melalui juru sita pajak. Namun, kasus-kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, seperti 200 wajib pajak yang disorot, memerlukan perhatian lintas unit.

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan jumlah tunggakan yang signifikan dan seringkali membutuhkan waktu penyelesaian lebih panjang. Kemenkeu berkomitmen untuk menuntaskan penagihan penunggak pajak ini hingga akhir tahun.

Yon Arsal mengemukakan beberapa kasus penunggak pajak bisa berlangsung lama karena berbagai faktor. Salah satunya adalah proses hukum yang masih berjalan dan memerlukan waktu hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain itu, kondisi wajib pajak yang telah pailit juga menjadi kendala dalam proses penagihan. Nilai piutang yang tercatat juga seringkali memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keakuratannya.

“Nah, kenapa kemudian sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Yon.

Sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat setelah SKP disetujui wajib pajak atau telah inkrah. Hal ini menunjukkan bahwa ada tahapan hukum yang harus dilalui sebelum penagihan final.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan daftar 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan inkrah. Potensi serapan dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025.

Hingga September 2025, progres penagihan menunjukkan hasil yang positif. Sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran. Total nilai pembayaran yang berhasil dicatat mencapai Rp5,1 triliun.

Kemenkeu memastikan bahwa penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar ini, akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara. []

pasang iklan di sini