
Peluang News, Jakarta – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lucky Alfirman mengingatkan pemerintah daerah perlu menerbitkan obligasi sebagai salah satu cara mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Sebab, penerbitan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang efektif, terutama di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Selama ini pembangunan infrastruktur khususnya itu sering kali tergantung atau dibiayai dari sumber pembiayaan sifatnya tradisional.
Daerah itu sangat tergantung dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk transfer ke daerah. Jadi itu sumber utamanya yang dipakai untuk membangun daerahnya,” ujar Lucky pada seminar pembiayaan kreatif infrastruktur daerah di Bandung, Rabu (4/9/2024).
Menurut dia, penerbitan obligasi daerah juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam membangun infrastruktur di daerah melalui APBD.
Penerbitan obligasi itu, lanjut Lucky, sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengejar ketimpangan anggaran infrastruktur yang diperkirakan cukup besar.
Dikatakan, apabila hanya mengandalkan melalui dana APBD, maka sulit bagi pemerintah daerah untuk mencapai target anggaran yang dibutuhkan.
“Kalau tidak bisa mengejar ketimpangan tersebut. Dibutuhkan terobosan, makanya kita buka pintu pembiayaan daerah yang kita sebut kreatif financing. Ini harus kreatif nih, tidak bisa hanya sifatnya tradisional atau konvensional,” tutur dia.
Lucky mengutarakan penerbitan obligasi daerah ini lebih ditujukan bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Sedangkan daerah memiliki fiskal yang tinggi diharapkan untuk membuat dana abadi daerah.
“Untuk daerah yang kaya, yang fiskalnya kapasitasnya cukup tinggi, dimungkinkan untuk membentuk dana abadi daerah. Semua itu sudah kita buka, dan sesuai dengan yang kita ingin capai bagaimana kita mengolah APBD tersebut dengan cara lebih kreatif,” ujarnya. []