hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenkeu Lacak Duduk Soal 97.000 PNS ‘Hantu’

ATAS temuan 97 ribu data PNS fiktif baru-baru ini, Kementerian Keuangan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Pihaknya “akan segera berkoordinasi dengan BKN,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari. Pada prinsipnya, pembayaran gaji oleh Kemenkeu dilakukan berdasarkan permintaan pembayaran gaji oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) negara. “Sebelum K/L mengajukan permintaan pembayaran telah dilakukan rekonsiliasi data (pencocokan) dengan K/L yang bersangkutan,” ujar Rahayu.

Pada 2014 lalu, BKN mencatat setidaknya ada 97.000 orang yang data pribadinya belum diperbaharui. Akibatnya, penyaluran gaji yang diberikan justru tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan. “Masalahnya, pada saat pendataan ulang PNS, banyak yang tidak ikut melakukan pendataan. Penyebabnya beragam. Ada yang kurang informasi, ada yang sakit, ada yang sedang dalam kasus pidana,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono.

“Apakah orangnya ada dan tetap bekerja atau tidak, ini yang masih harus ditelusuri. Jika ada, mereka harus mengaktifkan status kepegawaian mereka di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK),” kata Paryono. Pendataan ulang PNS sampai saat ini masih banyak dan sudah disampaikan datanya ke PPK masing-masing instansi.

Meski begitu, Paryono mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah abdi negara yang belum melakukan pendataan ulang. Otoritas kepegawaian memastikan jumlahnya sudah berkurang dari 97.000 yang disebut-sebut sebelumnya. “Jumlah pastinya saya tidak tahu, tetapi sudah berkurang dari 100.000 orang tadi. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai ini,” ujarnya. Di antara yang tak kalah penting adalah  melacak siapa saja pihak yang menerima dana ASN ‘hantu’ tersebut.

Pihak BKN memang telah meminta para ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli-Oktober 2021. Otoritas kepegawaian telah meminta seluruh ASN dan PPT non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut.

“Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK,” ujarnya.●

pasang iklan di sini