
Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Cukai Rokok 2026, Target Penerimaan Naik Rp336 T
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2026, masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.
“Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Meski detail tarif cukai belum ditetapkan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati perubahan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Target tersebut naik dari Rp334,3 triliun menjadi Rp336 triliun.
Anggito menjelaskan, penetapan tarif cukai akan menunggu evaluasi atas realisasi tahun 2025. “Kami kan baru mendapatkan angka targetnya. Nanti kami lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih menelaah persoalan cukai rokok secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya praktik permainan atau pemalsuan pita cukai.
“Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Saya belum bisa menyimpulkan karena proses pendalaman masih berjalan,” ujar Purbaya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Senin (15/9).
Menurutnya, potensi penerimaan negara bisa meningkat jika praktik cukai palsu dapat diberantas. “Misalnya kalau saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya. Dari situ baru kita bergerak ke depan,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, keputusan terkait kebijakan lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil studi dan analisis lapangan yang kini sedang dilakukan. (Aji)
Baca Juga: Rokok Murah Menjamur Seiring Bhinneka Tarif Cukai







