
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2026. Saat ini tarif PPN sebesar 11%.
Meski begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum dapat memastikan kebijakan tersebut. Sebab, Purbaya perlu memastikan kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan negara pada akhir tahun ini.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa? Uang saya yang saya dapat itu seperti apa sih sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear,” kata Purbaya, saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/202).
Menurut dia, penurunan tarif PPN memungkinkan untuk dilakukan apabila ekonomi dan penerimaan negara dalam kondisi yang baik. Karena penurunan tarif PPN dapat mendorong daya beli masyarakat, dan membuat harga barang menjadi lebih murah.
“Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar dia.
Sebagai catatan, pemerintah telah mematok tarif PPN 11% sejak 1 April 2022. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.
Menurut beleid yang sama, seharusnya tarif PPN kembali mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Namun oleh Presiden Prabowo Subianto memutuskan tarif PPN tetap 11% tanpa mengubah aturan dalam UU HPP. Caranya dengan menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11 per 12 dari harga jual.
Presiden Prabowo hanya menerapkan kenaikan tarif dari 11% ke 12% untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. []







