octa vaganza

Kemenkeu Desak BPJS Perbaiki Sistem Manajemen Keuangan

JAKARTA—Kementerian Keuangan meminta BPJS Keuangan agar memperbaiki sistem manajemen dan keuangannya. Pada 2018 defisit BPJS mencapai Rp9,1 triliun, hingga perlu pembenahan agar bisa meminalkan defisit tahun anggaran 2018 yang akan diselesaikan pada 2019 ini. 

“Rekomendasi BPKP agar BPJS menjalankan action plan-nya agar bisa kurangi Rp 9,1 triliun ini, yang memang di bawah kontrol dari BPJSKesehatan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat terkait audit keuangan BPJS Kesehatan di Komisi IX DPR RI Jakarta, Senin (27/5) malam seperti dilansir Antara.

Rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2018, telah diidentifikasi beberapa hal yang harus dikerjakan oleh BPJS untuk mengurangi hasil defisit.

Di antara yang harus diperbaiki yang sifatnya kepesertaan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kapitasi yang ada di pemda, pencegahan fraud, penagihan non-performing loan(NPL), dan sejumlah kerja sama lain yang bisa dilakukan.

Lanjut Sri Mulyani, Menteri Kesehatan dapat membantu upaya meminimalkan defisit yang ada di bawah wewenang Kementerian Keuangan.

“Kalau nanti sudah dibersihkan action plan-nya, baru kami menambah kekurangannya,” ujar dia.

Sri Mulyani menyatakan, keberatan apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit dan langsung datang ke Kementerian Keuangan meminta bantuan pembiayaan untuk menutup defisit.

“Kemenkeu bukan menjadi pembayar pertama, melainkan pembayar terakhir setelah berbagai upaya pengurangan defisit dilakukan,” kata Sri Mulyani.

Ia mencontohkan adanya SILPA dana kapitasi tahun anggaran 2018 yang sedianya diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk biaya layanan dan operasional sebesar Rp2,5 triliun masih mengendap di pemerintah daerah.

Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk meminimalkan defisit dengan penerbitan regulasi berupa Peraturan Menteri Kesehatan guna mengatur hal tersebut.

BPJS Kesehatan juga diminta membereskan sistem pengelolaan data peserta dengan data cleansing untuk mencegah masalah mengenai kepesertaan ganda dan lain sebagainya.

Selain itu BPJS Kesehatan juga baru mencapai kolektibilitas iuran dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 53,7 persen dari target yang ditetapkan 60 persen.

Exit mobile version