hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenkeu Bebaskan Pajak Impor Vaksin Sebesar Rp642,5 Miliar

JAKARTA—Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak impor vaksin sebesar Rp642,5 miliar.  Fasilitas ini berlaku sejak 8 Desember hingga 3 Februari 2021 untuk 30,5 juta dosis vaksin senilai Rp3,67 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemberian insentif kepabean ini bertujuan mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 karena telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sepanjang tahun lalu.

“Kita memberikan insentif di bidang kepabeanan karena menyangkut impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada awal kejadian yaitu pada Maret, April, Mei yang lalu,” ucap Menkeu pada konferensi pers virtual Raker Kemendag 2021, Kamis (4/3/21).

Sri Mulyani menuturkan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi impor alat kesehatan  sebesar Rp2,89 triliun yang diberikan kepada 1.814 entitas baik pemerintah pusat dan daerah, yayasan, swasta serta perorangan.

Fasilitas tersebut total dari jenis barang yang diimpor untuk kebutuhan Covid-19 sebesar Rp12,25 triliun, antara lain masker sebanyak499,8 juta pieces meliputi masker 428 juta, rapid test 20 juta, swab test 17,8 juta, APD 13 juta, dan PCR 13 juta serta virus transfer media delapan juta.

“Selain itu ada 44 ribu set ventilator, 43 juta dolar AS berupa obat-obatan, tiga juta hand sanitizer, 1,2 juta alat suntik vaksinasi, serta 1,1 juta termometer,” tutup Sri Mulyani lagi.

pasang iklan di sini