octa vaganza

Kemenkeu Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Daerah Terdampak Virus Corona

JAKARTA—Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan akan memberikan kompensasi kepada Pemda yang wilayahnya terdampak virus corona.  Untuk itu kementerian akan menyiapkan regulasi membebaskan pajak hotel dan pajak restoran bagi daerah yang terdampak virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pusat bakal memberikan kompensasi atas 10 daerah destinasi wisata selama 6 bulan.

“Pajak hotel dan restoran nantinya tidak dipungut, nanti oleh pemerintah pusat bakal diganti melalui hibah,” ujar Sri Mulyani, Rabu (26/2/20).

Rencananya nominal yang digelontorkan rencananya mencapai Rp3,3 triliun. Untuk menjalankan kebijakan ini, Kementerian Keuangan bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 224/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemda.

Hibah yang digelontorkan nantinya wajib digunakan untuk kegiatan yang secara spesifik berkaitan dengan pariwisata, khususnya terkait hotel dan restoran.

“Pada level Pemda, 10 Pemda yang terdampak perlu merevisi Perda pajak hotel serta pajak restorannya dengan menurunkan tarif kedua jenis pajak tersebut,” imbuh Sri Mulyani.

Kemenku menyerahlan lama jangka waktu pemberlakuan penurunan tarif  diserahkan kepada Pemda. 

“Pemda diberi kewenangan kebebasan apakah akan mengembalikan tarif pajak hotel dan pajak restoran ke 10% setelah pembebasan pajak berakhir atau hendak memberlakukan pajak hotel dan restoran di bawah 10%,” pungkas Sri Mulyani.

Exit mobile version