
Peluang News, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan terkait bea masuk anti dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas diantaranya tekstil.
Langkah tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai respons atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita soal aturan pengenaan Bea Masuk Pengamanan Tindakan (BMPT) dan BMAD.
Adapun aturan akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menkeu (permenkeu). Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan Menperin dan Menteri Perdagangan.
“BMPT dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Dia mengatakan itu usai rapat yang membahas soal industri tekstil bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan.
Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, nantinya BMAD dan BMPT tidak hanya akan dikenakan terhadap produk tekstil, tetapi juga barang elektronik, alas kaki, dan keramik.
“Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki dan keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti dumping sekalian,” kata menteri yang biasa disapa Zulhas itu.
BMTP dan BMAD dinilai dapat melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat maraknya impor.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil.
Agus mengatakan upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.
“Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti dumping dan safe guard, serta kebijakan non tarif lainnya,” kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.