
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima pembayaran tunggakan pajak senilai Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak terhitung hingga hingga 24 November 2025.
Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, pemerintah tengah mengintensifkan pemungutan pajak dari 201 entitas pengemplang pajak terbesar, dengan target mencapai Rp20 triliun hingga Desember 2025.
Dia mengutarakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi tersebut.
“Caranya, tentu (dengan) tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force (satuan tugas/satgas) juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerja sama (lintas kementerian dan lembaga),” kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).
Salah satu kunci keberhasilan penagihan tersebut, lanjutnya, adalah integrasi data pembanding. Contohnya data tunggakan pajak dengan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara (minerba).
Melalui metode tersebut, jelas Bimo, petugas dapat melihat kesesuaian antara volume produksi yang dilaporkan untuk pembayaran PNBP dengan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, untuk kemudian dilakukan konfirmasi silang (cross-check).
Upaya penagihan juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dikatakan, pihaknya melakukan pertukaran informasi serta laporan hasil analisis mengenai transaksi keuangan mencurigakan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bimo mengatakan kolaborasi dengan aparat penegak hukum penting untuk memperkuat kemampuan pelacakan aset (asset tracing) yang sering kali menjadi kendala dalam proses penyitaan.
Pemerintah, kata Bimo, tidak segan mengambil langkah tegas berupa perampasan aset apabila wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi kewajibannya.
Sedangkan untuk aset sitaan yang sulit terjual karena harga pasar atau kondisi fisik yang usang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan aset yang dilelang mendapatkan harga yang sesuai dengan pasar.
Namun begitu, proses penagihan terhadap 201 penunggak pajak terbesar tersebut masih menghadapi tantangan, mengingat beberapa kasus belum dapat dieksekusi melalui penagihan aktif karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“(Beberapa pengemplang pajak) masih ada proses hukum, masih ada banding, atau masih ada PK (peninjauan kembali). Sampai nanti inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Bimo, menutup. []







