
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah menyampaikan perkembangan terbaru terkait transformasi layanan kesehatan nasional, khususnya dalam sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Salah satu perubahan besar yang diumumkan adalah penghapusan rujukan berjenjang dan penerapan rujukan berbasis kompetensi, yang dirancang agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh layanan sesuai kebutuhan medisnya secara lebih cepat dan tepat.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa sistem baru memungkinkan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi klinisnya, tanpa harus melalui tahapan kelas D–C–B–A seperti sebelumnya.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” jelasnya.
Rujukan berjenjang selama ini sering menyebabkan perpindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, yang berpotensi memperpanjang waktu penanganan dan meningkatkan risiko perburukan kondisi. Melalui rujukan berbasis kompetensi, dokter perujuk akan menginput diagnosa serta kebutuhan klinis, dan sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kompetensi yang diperlukan. Jika kapasitas rumah sakit penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain yang setara atau lebih tinggi.
Transformasi ini didukung platform SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan geotagging dan data ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.
Sejalan dengan perubahan sistem rujukan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dikebut. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebutkan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit di seluruh Indonesia, hanya sekitar 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye. Adapun tantangan yang masih dihadapi meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, serta kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
Dari sisi pembiayaan, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menuturkan bahwa sistem baru berpotensi meningkatkan efisiensi karena meminimalkan perpindahan pasien antar fasilitas. Simulasi awal memang menunjukkan adanya kemungkinan kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64 hingga 1,69 persen, namun kondisi dana jaminan dinilai tetap aman.
Kementerian Kesehatan menargetkan penerapan penuh sistem rujukan berbasis kompetensi mulai awal 2026, setelah seluruh standar dan kriteria layanan final. Pemerintah berharap perubahan ini mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan mutu klinis, serta memberi kepastian bagi peserta JKN dalam mendapatkan layanan yang layak sesuai kebutuhan medisnya.







