hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenhub Sebut Tarif Pesawat Bisa Dievaluasi

 

Ilustrasi-Foto: Sindonews.

JAKARTA—-Berdasarkan  regulasi besaran tarif pesawat dapat dievaluas,   apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.  Hal ini diungkapkan  Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti saat memenuhi memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait penanganan tarif penumpang, kargo, dan persaingan usaha penerbangan nasional, Selasa (26/2).

Dia menyebut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Perubahan tersebut meliputi harga avtur apabila sudah mencapai lebih dari Rp9.729 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut ,” ujar Polona.

Lanjut dia, demikian juga bila terjadi perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut

“Apabila terjadi perubahan maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge,” jelas dia.

Sementara  soal  kargo udara, Kemenhub tidak melakukan pengaturan mengenai komponen biaya di dalam angkutan kargo udara. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan Pasal 128 dan Pasal 129 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“UU Nomor 1 Tahun 2009 menjelaskan untuk tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan,” terang dia.

Dikatakannya, Kemenhub sudah mengundang para operator kargo dan pihak lain yang terkait untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.

“Kami tidak mengatur tarifnya, kami hanya bisa mengarahkan  agar proses  tersebut lebih efisien. Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu lama karena juga menyangkut institusi dan kementerian lain,” ujar  Polana.

Terkait persaingan usaha,Kemenhub sebagai regulator dan pembina penerbangan nasional memberikan perlakuan yang  sama tersebut terkait pengawasan dalam hal keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan  yang sama Ombudsman RI sebagai badan pengawas pelayanan publik telah mengirimkan beberapa pertanyaan secara tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Kami sudah mendapat keluhan dari asosiasi para pelaku bisnis kargo udara yang biayanya naik hingga 300 persen,”  ujar anggota Ombudsman RI Alvin Lie

Menurut Alvin, Ombudsman khawatir kenaikan tarif penumpang dan kargo udara ini akan mempengaruhi perekonomian. Dia   meminta Ditjen Perhubungan Kemenhub selaku regulator dan pembina penerbangan nasional untuk mengantisipasi hal tersebut.

 

pasang iklan di sini