Kemenhub: Kebijakan Zero ODOL seharusnya Diterapkan sejak 2009

Kemenhub: Kebijakan Zero ODOL seharusnya Diterapkan sejak 2009
Salah satu kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di jalan rata/dok.shutterstock

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kalau pelaksanaan kebijakan bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) seharusnya sudah diterapkan sejak 2009. Sebab, aturan terkait zero ODOL itu sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan muatan jalan.

“Namun implementasinya hingga saat ini memang dirasa belum optimal,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Yusuf menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap aturan zero ODOL ini. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan.

“Pak Presiden (Prabowo-Red) menyampaikan atensi yang serius terhadap isu penanganan (kendaraan) lebih dimensi dan lebih muatan ini,” kata Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyatakan, bahwa pelaksanaan kebijakan bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau zero ODOL akan tetap dilanjutkan secara konsisten.

Dia menekankan, pemerintah tidak memerlukan regulasi baru untuk menegakkan kebijakan ini.

“Pelaksanaan penanganan ODOL pada tahun ini tidak disertai dengan penerbitan aturan baru. Tidak ada regulasi baru apa pun. Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah lama ada,” ujar Dudy dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.

Menurut Menhub, dampak dari kendaraan ODOL sangat besar, baik terhadap keselamatan maupun terhadap perekonomian negara. Data tahun 2024 mencatat 27.337 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan kelebihan muatan. Dari angka tersebut, sekitar 6.000 orang meninggal dunia.

“Enam ribu jiwa itu bukan angka kecil. Ini menunjukkan bahwa ODOL adalah persoalan keselamatan sangat serius,” kata Dudy.

Selain menimbulkan korban jiwa, tambahnya, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan nasional. Akibatnya, negara harus mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan.

“Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL membuat negara merugi Rp 43,4 triliun setiap tahun. Jumlah itu sangat besar. Padahal bisa digunakan untuk program lain yang lebih bermanfaat,” ungkapnya. (Aji)

Exit mobile version