JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak mengizinkan adanya penerbangan penumpang dari dan ke India. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Ditjen Imigrasi yang menutup sementara akses bagi Warga Negara India untuk masuk ke Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan dengan adanya SE tersebut otomatis tidak penerbangan penumpang yang diizinkan.
“Semua penerbangan penumpang tidak diizinkan. Pengetatannya didasarkan SE Dirjen Imigrasi,” ujar Budi, Jumat (23/4/21).
Hanya saja Budi mengakui Indonesia tetap membutuhkan pergerakan logistik dari dan ke India seperti pengiriman oksigen dan vaksin. Aktivitas dan pengiriman logistik itu akan dilakukan secara selektif.
Begitu juga dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dari India masih boleh masuk, tetapi statusnya tidak melalui penerbangan komersial.
Sebelumnya 117 WN India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Rabu (21/4/21) malam. Kedatangan tersebut berlangsung di tengah lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.








