hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemendag Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 miliar

Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Menteri Perdagangan Budi Santoso/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dengan melanggar ketentuan atau secara ilegal.

Barang-barang tersebut sebagian besar berasal dari negara-negara seperti China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

‘Negara-negara tersebut menjadi sumber utama bagi masuknya barang ilegal yang dapat merugikan industri dan konsumen di Indonesia,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers mengenai hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menurut Mendag, barang impor yang tidak memenuhi ketentuan nilainya mencapai sekitar Rp26,4 miliar.

Komoditas yang terlibat, lanjutnya, beragam yakni mencakup ban kendaraan, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, serta produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu, terdapat pelanggaran yang ditemukan pada barang-barang seperti produk kehutanan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, dan UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapan).

Dia mengatakan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pengungkapan barang-barang impor ilegal itu merupakan hasil pengawasan tata niaga impor yang dilakukan melalui skema post-border bersama kementerian dan lembaga terkait selama periode Januari – Juli 2025.

Pengawasan terfokus pada empat lokasi, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan dukungan dari Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah diperiksa.

“Pengawasan tertib niaga dilakukan di empat daerah yaitu di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi,” kata Budi.

Dari total dokumen yang diperiksa itu, jelasnya, sebanyak 5.449 PIB yang berasal dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan memenuhi ketentuan berdasarkan verifikasi melalui sistem e-reporting.

Namun, ada 317 PIB dari 147 pelaku usaha yang memerlukan pengawasan lebih lanjut di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya secara fisik dan administratif.

Hasil dari pengawasan lanjutan menunjukkan bahwa 118 PIB milik 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan Sedangkan 199 PIB dari 95 pelaku usaha dinyatakan sesuai setelah klarifikasi lebih lanjut.

Pengawasan dan temuan pelanggaran tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat celah dalam proses impor barang yang dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha.

Hal ini, ucap Budi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan perdagangan untuk memastikan keamanan dan kualitas barang yang beredar di pasar.

Mendag juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang sering terjadi antara lain adalah tidak adanya dokumen persetujuan impor, kurangnya dokumen laporan surveyor, serta tidak memiliki izin tipe UTTB atau nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk yang diwajibkan SNI.

Untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pemerintah telah memberikan sanksi yang tegas.

Sebanyak 14 pelaku usaha telah menerima surat peringatan, 18 pelaku usaha lainnya dikenakan sanksi berupa perintah untuk menarik dan memusnahkan barang-barang yang melanggar.

Selain itu, dua pelaku usaha juga dikenakan sanksi berupa penghentian sementara akses kepabeanan mereka.

“Kementerian Perdagangan bersama instansi terkait di Pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang ilegal. Kami berulang kali melakukan tindakan semacam ini,” imbuhnya.

Mendag Budi Santoso mengharapkan, dengan langkah-langkah ini dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik dan aman bagi semua pelaku usaha di Indonesia. []

pasang iklan di sini