
Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau Tokopedia Shop usai memutus hubungan kerja (PHK) 450 karyawannya pasca merger dengan TikTok Shop pada Januari 2024 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengaku, pihaknya sudah menghubungi manajemen Tokopedia Shop meminta penjelasan terkait hal itu.
Berdasarkan penjelasan manajemen, PHK dilakukan untuk efisiensi karyawan.
“Sudah telepon (manajemen) kenapa ada PHK, itu lebih karena ada redundant fungsi. Itu yang di PHK, lebih ke efisiensi. Tapi kita tetap terus pantau kok ke depan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Bloomberg melaporkan pengurangan karyawan di atas setara dengan 9% dari jumlah karyawan Tokopedia.
Meski begitu, sumber internal perusahaan mengungkapkan jumlah karyawan yang akan di PHK masih dalam pembahasan dan dapat berfluktuasi seiring perubahan kondisi.
Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan Tokopedia Shop, Nuraini Razak, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim agar sesuai dengan tujuan perusahaan.
“Sebagai hasilnya, kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh,” kata Nuraini dalam pernyataan resminya, Jumat (14/6/2024).
Di lain pihak, Direktur Utama Smesco Wientor Rah Mada khawatir PHK ratusan karyawan itu berdampak pada bisnis UMKM.
Selain itu, dia mengkhawatirkan masuknya pekerja asing menggantikan pekerja lokal. Ini sebagai dampak dari e-commerce lokal, yang dikuasai oleh raksasa teknologi asal Tiongkok Bytedance.
“Pemecatan terhadap 450 karyawan lokal ini semakin mengukuhkan kalau Tokopedia tidak berpihak kepada hal-hal lokal,” kata Wientor, menandaskan.
Dia mengingatkan perlu dipertanyakan kepada direksi GoTo yang baru mengenai komitmennya kepada sumber daya lokal Indonesia, baik UMKM maupun karyawan.
Wientor mengkritik pencaplokan Tokopedia oleh Tiktok. Dalam Permendag No.31 Tahun 2023, kata dia, jelas menyebutkan bahwa demi menjaga persaingan usaha yang sehat, PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik), (platform e-commerce) wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi dengan platform lain dalam hal ini seperti media sosial.
“Biar bagaimanapun juga, ketika pihak asing menguasai 75.01 saham di Tokopedia, mereka bisa berbuat apa saja. PHK massal karyawan lokal ini bisa saja hanya awalnya,” tutur Wientor.
Dia juga khawatir atas masuknya pekerja asing yang menggantikan pekerja dalam negeri. Sebab, sebagai platform digital pekerjaan bisa dilakukan secara remote atau tidak harus dari Indonesia. []