
Peluang News, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
“Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy Karim melalui keterangannya, di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Hal tersebut tertuang dalam PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua peraturan menteri perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tertuang dalam Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Revisi dua permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari KKP sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ujar Isy.
Dia meyakini tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No. 26 Tahun 2023. Pengaturan, katanya, dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No.21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, lanjut Isy, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2024.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS).
Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia mengutarakan, pelaku usaha dan eksportir juga wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
Sedangkan jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag No. 20 Tahun 2024. Kedua permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Kami harap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tambah Isy, menutup. []