
Peluang news, Jakarta – Hari Belanja Nasional (Harbolnas) akan berlangsung pada Selasa (12/12/2023) besok.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan nilai transaksi pada Harbolnas tahun ini dapat mencapai Rp25 triliun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, target ini meningkat jika dibandingkan dengan capaian pada 2022 lalu yang tercatat sebesar Rp22,7 triliun.
Isy menjelaskan, pemerintah berharap agar penyelenggaraan Harbolnas tahun ini dapat mendongkrak volume dan nilai transaksi produk lokal serta menciptakan efek berganda untuk mendorong peningkatan penjualan produk di dalam negeri.
Selain itu, ia juga berharap agar gelaran Harbolnas yang telah diselenggarakan sejak Minggu (10/12/2023) hingga Selasa (12/12/2023) besok bisa mendorong peningkatan ekonomi dalam sektor transportasi, logistik, dan sebagainya.
“Nilai transaksi Harbolnas 2023 ditargetkan mencapai Rp25 triliun atau meningkat dibandingkan Harbolnas 2022 yang tercatat sebesar Rp22,7 triliun,” kata Isy dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut, Isy mengungkapkan, Harbolnas 2023 akan diikuti oleh para pelaku usaha yang berdagang melalui berbagai platform digital dengan menyediakan berbagai bentuk fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa.
Dalam Harbolnas ini, kata Isy, ada berbagai penawaran menarik seperti promo bebas ongkir dan berbagai promo lainnya dengan potongan harga minimal 30 persen.
Menurut Isy, Harbolnas merupakan salah satu momentum yang tepat untuk mengajak seluruh masyarakat agar semakin bangga mempunyai produk-produk buatan Indonesia.
“Kebanggaan tersebut perlu diwujudkan dalam tindakan nyata, yaitu membeli dan menggunakan produk-produk buatan dalam negeri,” ucap Isy.
Selain itu, Harbolnas juga akan menjadi kesempatan emas bagi para pelaku UMKM untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pasarnya.
“Pemerintah juga terus berupaya untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat. Ekosistem ini diciptakan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, salah satunya melalui penataan platform digital,” tutur Isy.
“Penataan platform niaga elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” sambungnya.
Adapun Permendag tersebut bertujuan untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan konsumen dalam negeri; menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat; mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha niaga elektronik dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen di tanah air.