Hukum  

Kemendag Sita Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Ilustrasi Mendag Zulkifli Hasan | Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita ribuan barang impor ilegal berupa kosmetik yang diperkirakan bernilai Rp11,4 miliar.

Produk ilegal tersebut diamankan di berbagai wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan lain-lain.

“Temuan produk kosmetik impor ilegal ini ada 970 item sejumlah 415.035 buah dengan nilai ekonomi Rp11,4 miliar,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Mendag menegaskan barang sitaan itu akan dimusnahkan sesuai dengan aturan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan kosmetik ilegal bagi kesehatan masyarakat.

Pihaknya senantiasa fokus pada tujuh komoditas yang meliputi, tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik (beauty), keramik dan elektronik.

Untuk produk kecantikan, lanjut Zulkifli, dalam 4-5 bulan terakhir, para pelaku usaha dalam negeri mengeluhkan kewalahan menghadapi serbuan dari produk-produk ilegal itu.

“Banyak sekali keluhan di bidang beauty, kira-kira 4-5 bulan dari pelaku usaha mereka kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin instansi terkait lainnya,” ujar dia.

Menteri Zulkifli mengutarakan peredaran produk kosmetik ilegal ini mampu merugikan konsumen yang berkaitan dengan sisi keamanan produk.

Hal lain yang dirugikan yakni negara, serta industri kecantikan dalam negeri.

“Kedua adalah negara terkait pajak, ketiga akan merugikan industri beauty kita yang berkembang dengan sangat baik. Bagus tidak adalah dengan negara-negara manapun,” ujarnya.

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, Satgas Barang Impor ilegal yang dikoordinatori oleh BPOM selama Juni-September telah mengawasi dan menindak sebanyak empat kali peredaran kosmetik impor ilegal di tanah air. []

Exit mobile version