hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kemendag Sita 11.000 Ton Produk Baja Tak Miliki SNI Senilai Rp11 Miliar

Mendag Zulhas Dorong Koperasi Optimalkan Produk Unggulan
Mendag Zulkifli Hasan | Dok.Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 11.000 ribu ton produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) senilai Rp11 miliar.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024.
Tidak lengkapnya SNI dan NPB pada produk baja profil siku sama kaki, lanjut Zulkifli, dapat membahayakan konsumen.

“Tentu ini membahayakan bagi pemakai. Ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB,” ujar Zulkifli, dalam ekspose hasil pengawasan produk baja, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

Dia menegaskan, Kemendag akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar dari yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.

“Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh perindustrian tidak ada risiko bagi konsumen,” kata Zulkifli.

Sebelum ini, Menteri Zulkifli juga mengungkap temuan barang impor karpet yang diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). Karpet hasil impor ilegal itu ditemukan sebanyak 2.939 pieces.

“Jadi ada dua macam, ada sajadah masjid dan ada karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces,” tutur Mendag.

Pengungkapan itu menyusul pengawasan di gudang perusahaan di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten, yang
dilakukan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).[]

pasang iklan di sini