Kemendag Siapkan Sejumlah Kebijakan Untuk Memperkuat Hilirisasi Produk Ekspor

Kemendag Siapkan Sejumlah Kebijakan Untuk Memperkuat Hilirisasi Produk Ekspor/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengajak agar para pelaku usaha dapat terus berperan dalam memperkuat pasar ekspor sekaligus menjadi penggerak pemulihan ekonomi di tanah air.

Oleh karena itu, ia menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini telah mempersiapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendukung dan memperkuat hilirisasi ekspor produk di dalam negeri.

“Adapun salah satu terobosan kebijakan yaitu akan dilakukan relaksasi kebijakan ekspor beberapa produk pertambangan dan penyederhanaan perijinan ekspor,” kata Zulhas dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

“Apalagi, selama 49 bulan berturut-turut ini ekspor kita surplus terus. Oleh karena itu, kita buat acara di Surabaya, yaitu Forum Sinergitas bagi para pengusaha ekspor, agar mampu meningkatkan lagi hilirisasi produk ekspor,” tambahnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, pihaknya juga elah berupaya untuk mencari negara tujuan ekspor nontradisional, seperti Asia Selatan India, yaitu Pakistan dan Bangladesh, Kawasan Eropa Timur, Asia Tengah, dan Timur Tengah.

“Bahkan kita juga mengembangkan pasar-pasar baru di Benua Afrika. Agar tujuan kita menjadi negara maju 2045 bisa tercapai, kita harus menguasai pasar dunia,” ungkapnya.

Sedangkan untuk yang di dalam negeri, lanjut Zulhas, salah satu upaya menjadi negara maju 2045 yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan hilirisasi melalui sinergi kebijakan relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan.

“Tujuannya yaitu untuk mewujudkan industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk industri pertambangan yang bernilai tambah dan menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, serta meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” tuturnya.

Terlebih, Kemendag juga telah membuat kebijakan yang dapat mendorong pelaku usaha untuk dapat ekspor sehingga dapat menumbuhkan nilai perekonomian di Indonesia.

“Beberapa di antaranya yaitu dapat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 dan 11 Tahun 2024 yang berlaku efektif per 1 Juni 2024 lalu. Aturan ini merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pelarangan, kebijakan, dan pengaturan ekspor,” ujar Zulhas.

“Selain itu, Kementerian Perdagangan juga berkomitmen untuk selalu memfasilitasi para pelaku usaha dan mendorong kemudahan kegiatan ekspor guna kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional,” sambungnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa nilai pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2024 tercatat sebesar 5,11 persen, atau naik 1,38 persen jika dibandingkan dengan triwulan I 2023.

Kemudian, pada periode Januari–Mei 2024 secara kumulatif neraca perdagangan Indonesia surplus USD 13,06 miliar.
Sementara pada periode Januari–Mei 2024, ekspor Indonesia didominasi oleh produk-produk industri sebesar 72,52 persen dan produk pertambangan sekitar 19,28 persen.

Sedangkan untuk impor didominasi oleh bahan baku dan penolong dengan persentase sebesar 73,16 persen, barang modal 17,35 persen, dan barang konsumsi 9,49 persen.

Exit mobile version