
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyambut baik PT Pertamina Patra Niaga yang menerapkan ketentuan berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk pengisian LPG 3 kg.
Karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengapresiasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengisian LPG, yang sesuai dengan ketentuan BDKT tersebut.
Pasalnya, Mendag menilai penerapan SOP itu telah memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat, khususnya dalam hal berat bersih elpiji 3 kg, yang mereka terima.
“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan, sehingga masyarakat merasa aman. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” kata Budi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/5/6/2025).
Budi mengatakan seluruh proses pengisian elpiji telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran,” kata dia, saat kunjungan ke SPBE Rewulu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat.
Saat kunjungan itu, Mendag Budi Santoso didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Metrologi Sri Astuti, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul Fenty Yusdayati, dan Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
Kunjungan kerja Mendag ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina Patra Niaga pada 2024.
Kesepakatan mencakup perbaikan SOP pengisian elpiji 3 kg, teknis operasional, dan ketelusuran alat yang digunakan di SPBE. Ini menjadi upaya memastikan gas elpiji yang diisi ke dalam tabung elpiji oleh SPBE dapat memenuhi ketentuan BDKT.
SPBE Rewulu merupakan salah satu dari 733 SPBE yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar SOP pengisian LPG sesuai ketentuan BDKT.
Dari total tersebut, sebanyak 627 SPBE merupakan SPBE PSO (public service obligation), dan 106 SPBE lainnya merupakan SPBE non-PSO.
Dalam upaya memastikan ketepatan takaran LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga melakukan peningkatan layanan dengan implementasi ketentuan BDKT ke seluruh stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Sementara itu, Plt Dirut PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menambahkan, penerapan BDKT menjadi salah satu komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran LPG yang didistribusikan ke masyarakat. []