Jakarta (Peluang) : Produk-produk itu terbukti tidak berdasarkan regulasi impor.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) pemusnahan barang-barang impor senilai total Rp 11 miliar.
Pemusnahan dilakukan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 24 September 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menjelaskan pemusnahan barang impor ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border).
Pengawasan dilakukan pada Januari–September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor.
“Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean,” ujar Mendag.
Terdapat 15 jenis produk impor yang dimusnahkan, antara lain kategori produk elektronik, kehutanan, plastik, dan pakaian.
Importir produk-produk tersebut tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sehingga kata Mendag, kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
“Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean,” ujar Zulkifli.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha. Misalnya kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Karena itu sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas Mendag.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono berharap para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” kata Veri.
Ia menyampaikan saat ini Kemendag baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.
Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.
Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, Veri berharap jumlah tersebut dapat ditingkatkan lagi dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.