Kemendag Minta Polri Beri Sanksi Pidana 106 Pelanggar MinyaKita

Ilustrasi-Foto: Istimewa.

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, ada 106 pelaku usaha yang melanggar isi kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Pelaku usaha itu terdiri dari distributor, produsen, repacker atau pengemas maupun pengecer.

“Pelaku usaha yang kita temukan melanggar, baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106. Mereka sudah kita berikan sanksi, teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali, untuk didistribusikan sesuai dengan ukurannya,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang di Bogor, Rabu (19/3/2025).

Menurut Moga, sanksi itu merupakan sanksi administratif. Surat sanksi sudah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidana.

Moga memastikan tidak akan terjadi kelangkaan pada produk Minyakita. Menteri Perdagangan Budi Santoso, katanya, sudah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama Ramadan dan Lebaran 2025.

“Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemendag mengumpulkan para pelaku usaha pengemas Minyakita dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan menambahkan, pihaknya sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek minyak tersebut. []

Exit mobile version