hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Kemendag: Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi Atas Beras Oplosan dan tak Sesuai Takaran

Kemendag Siapkan Strategi 2026: Perkuat Pasar Lokal, UMKM Ekspor, dan Sistem Digital
Ilustrasi/Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Kasus temuan beras oplosan dan tidak sesuai takaran oleh Kementerian Pertanian (Kementan) terus bergulir.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menegaskan, masyarakat berhak untuk menuntut ganti rugi bila mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan, serta takaran yang tertera di kemasan.

Sebab, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Moga dikutip di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dia menambahkan di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, serta hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi.”

Menurut Moga, konsumen bisa meminta ganti rugi dengan menyertakan bukti nota atau faktur belanja.

“Setiap kali pembelian kan, ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” ujar dia.

Tetapi, jika konsumen yang meminta ganti rugi dipersulit, maka masyarakat bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” ucapnya pula.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Ditjen PKTN Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk beras memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

Tindak lanjut dari hasil pengawasan itu telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

Pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

Sebelumnya diberitakan, praktik curang atau penipuan produk beras terkuak. Kementerian Pertanian memperkirakan sekitar 212 merek beras terindikasi melakukan pelanggaran

Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, bentuk pelanggaran dimaksud beragam dan sangat merugikan konsumen.

Ada yang mengurangi berat bersih dalam setiap kemasan. Ada pula yang mengoplos beras berkualitas premium dengan beras berkualitas di bawahnya lalu dijual mahal.

“Contoh, ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal 4,5 kilogram,” kata Amran, dikutip Minggu (13/7/2025).

“Dikatakan bahwa ini (produk) premium, padahal itu adalah beras biasa,” ujar Mentan, melanjutkan. []

pasang iklan di sini