hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemendag Komitmen Tingkatkan Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Kemendag komitmen tingkatkan konsumem cerdas dan berdaya di era digital
Kemendag komitmen tingkatkan konsumen cerdas dan berdaya di era digital/Dok. Kemendag

Peluang news, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berkomitmen untuk terus meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai perlindungan konsumen-konsumen di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menjelaskan, komitmen ini dilakukan guna mendorong dan meningkatkan konsumen cerdas dan berdaya di era digital.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan akan terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan atau mengedukasi secara mendalam tentang perlindungan konsumen dengan melalui berbagai pembinaan perlindungan konsumen.

“Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami, dan dapat melindungi hak-haknya,” jelas Jerry dalam keterangannya, Sabtu (19/1/2024).

Ia menyampaikan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital saat ini juga berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung.

“Untuk itu, perubahan pola perilaku konsumen ini harus dapat diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru,” ujar Jerry.

Namun, keberlangsungan kegiatan ekonomi tersebut juga bergantung dengan kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Oleh karena itu, Jerry mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menjadi salah satu langkah pemerintah dalam melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, para pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen.

Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan berbagai kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan (Mendag) dan dapat ditindaklanjuti pelaku usaha.

“Jika tidak ditindaklanjuti, maka para pelaku usaha tersebut akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan pasti akan memastikan para pelaku usaha bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, setidaknya terdapat 19.140 pengaduan konsumen yang tercatat dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang periode 2018 hingga Juni 2023.

Belasan ribu pengaduan konsumen itu berkaitan dengan pesanan-pesanan yang tidak sesuai, yang belum sampai, dan penipuan.

Oleh karena itu, Jerry selaku Wamendag memberikan sejumlah cara atau tips dalam berbelanja secara online atau daring.

Adapun beberapa tips tersebut di antaranya yaitu konsumen harus selalu teliti sebelum membeli, caranya dengan lebih memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga.

Kemudian, konsumen diimbau untuk membeli produk yang sesuai dengan kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya.

Pemilihan toko tersebut dapat dilamukan dengan cara mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi.

“Kemudian, kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah dengan memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Selain itu, konsumen juga dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tuturnya.

Jerry menambahkan, Kementerian Perdagangan juga telah menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen yang dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0853 1111 1010.

Kemudian, juga dapat mengirimkan email atau surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta dapat mengakses situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui nomor (021) 3441839.

Tak hanya itu, para konsumen juga dapat melakukan pengaduan dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

pasang iklan di sini