hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemendag Komitmen Awasi Barang Dengan K3L

Kemendag komitmen lindungi konsumen dengan mengawasi barang sesuai K3L
Kemendag komitmen lindungi konsumen dengan mengawasi barang sesuai K3L/Dok. Kemendag

Peluang news, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang sesuai dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menyampaikan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen di tanah air.

“Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L,” kata Jerry dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).

“Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Kemendag juga telah melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut.

Saat ini, BPTN terdiri atas empat balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.

“BPTN merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan terhadap komoditas K3L menjadi salah satu tugas BPTN,” jelas Jerry.

Selain itu, menurutnya, BPTN juga perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terkait era perdagangan bebas saat ini adalah dengan menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib.

Namun, belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 100 ayat 3, kewenangan pengawasan Direktorat Tertib Niaga meliputi penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perizinan berusaha terkait gudang, pemberlakuan SNI, dan pendaftaran barang produk dalam negeri dan asal impor terkait K3L.

Selain itu, Direktorat Tertib Niaga juga memiliki kewenangan pada pengawasan distribusi barang dan/atau jasa, perdagangan yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana menyampaikan, terdapat 22 barang listrik dan elektronika yang masuk ke dalam daftar barang terkait K3L.

Adapun daftar barang-barang tersebut di antaranta yaitu penghisap debu, pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, microwave, pencukur listrik, dan piranti pijat listrik.

Kemudian, pemanas air sesaat, panci listrik serbaguna, oven listrik, blender, juicer, mixer, food processor, dispenser, pengering tangan listrik, catok rambut listrik, bor listrik, gerinda listrik, mesin serut, dan gergaji listrik.

“Selain 22 daftar barang listrik dan elektronika, Direktorat Tertib Niaga juga mengawasi 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya terkait K3L. Penilaian kesesuaian itu dilakukan melalui pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan teknis yang dibuktikan dengan adanya registrasi barang K3L,” tuturnya.

pasang iklan di sini