
Peluang News, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mencari bandar dari Warga Negara Asing (WNA) yang memasok barang-barang impor ilegal di pusat-pusat grosir di tanah air.
Ia mengatakan, tim khusus tersebut tengah melakukan penyelidikan secara diam-diam dan bekerja sama dengan sejumlah lembaga terpercaya di Indonesia.
“Kami kerja serius, kami bekerja dengan lembaga yang bisa dipercaya secara diam-diam. Kita survei secara mendalam kemudian juga di pusat-pusat grosir, di berbagai tempat kita akan survei, kita riset bagaimana warga negara asing bisa menjadi bandar di tempat-tempat mal besar itu,” kata Zulhas di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Ia menuturkan, hal ini salah satunya juga didasarkan dengan adanya temuan importir barang ilegal dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Juli lalu.
“Dalam temuan itu, para WNA tersebut mengambil barang dari luar negeri dan dijual melalui perdagangan digital serta dipasok ke distributor besar di pusat-pusat perbelanjaan,” tutur Zulhas.
“Dengan demikian, maka hal ini sontak membuat peredaran barang impor ilegal semakin marak dan mengalahkan produk-produk dalam negeri,” imbuhnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga tengah melakukan riset terkait peredaran barang impor di tanah air.
“Karena kalau dari Bareskrim Polri kan orang akan langsung tahu, tapi yang kita riset pelan-pelan sehingga secara ilmiah tergambar dengan baik. Jadi, ini kita riset berapa banyak yang tidak memenuhi ketentuan dan ini kita akan mendapat gambaran yang lebih jelas,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Kemendag, Satgas Importasi Ilegal dan sejumlah pihak terkait telah melakukan penyitaan terhadap 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi, yakni Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Selasa (6/8/2024).
Zulhas menerangkan, alasan disita atau diamankannya pakaian-pakaian bekas tersebut dikarenakan tidak memenuhi aturan atau regulasi yang berlaku di tanah air.
“Berdasarkan hasil tindakan tersebut keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang ini tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.