Energi  

Kemendag dan BPH Migas Perketat Pengawasan BBM

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama terkait pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama terkait pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa. Foto: Kemendag

Peluang News, Jakarta-Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama terkait pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (9/7).

“Kami terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi,” tegas Moga. “Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan antara penyedia dan pengguna energi.”

Menurut Moga, kesepakatan ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bukti nyata komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen agar menerima BBM dan gas sesuai haknya. Ia juga mengungkapkan bahwa Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus pelanggaran metrologi legal yang berkekuatan hukum tetap, tersebar di provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Utara, dan lainnya.

“Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” jelasnya.

Moga juga menekankan pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dengan regulasi. “Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pipa distribusi migas, diharapkan sesuai dengan aturan metrologi legal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh. “Kami menggandeng Ditjen PKTN yang memiliki kewenangan dalam metrologi legal agar masyarakat mendapat jaminan BBM dan gas sesuai dengan yang dibayarkan,” kata Erika.

Erika juga menyebut bahwa kerja sama antara BPH Migas dan Ditjen PKTN bukan hal baru. “Kami sudah pernah menjalin kerja sama serupa pada 2016–2019, dan sekarang kami tingkatkan koordinasinya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, kedua instansi akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis dalam tiga bulan ke depan. PKS ini akan mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM, hingga pelaksanaan pengawasan bersama.

Exit mobile version