
PeluangNews, Jakarta – Praktik pengurangan volume bahan bakar minyak (BBM) banyak terjadi di sejumlah SPBU di Tanah Air sehingga merugikan konsumen.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN Kemendag) mengaku telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM.
Seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten.
“Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Dirjen PKTN Moga Simatupang melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (13/7/2025).
Karena itu, Moga menegaskan pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku di bidang metrologi legal.
Untuk perketat pengawasan, Ditjen PKTN Kemendag) dan BPH Migas menandatangani nota kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi.
“Kerja sama untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) dalam pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi atau SPBU,” kata Moga.
Menurut dia, kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Pihaknya terus memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi.
Keakuratan alat ukur, lanjutnya, menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi.
“Pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” ujarnya.
Pihaknya melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume yang merugikan konsumen.
“Mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” kata Moga.
Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang,dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengutarakan, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh.
BPH Migas juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ditjen PKTN Kemendag yang memiliki kewenangan dalam metrologi legal.
Pengawasan bersama ini, lanjut Erika, dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan.
Dia mengaku kerja sama antara Ditjen PKTN dan BPH Migas bukan hal baru. Pada 2016–2019, Ditjen PKTN dan BPH Migas juga telah menjalin kemitraan serupa dalam pengawasan alat ukur BBM.
Melalui kesepakatan terbaru ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam waktu tiga bulan ke depan.
PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan penyampaian informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengawasan, dan hal-hal lain yang disepakati. []