hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemendag Akan Tindak Penjual Gula di atas HET

JAKARTA-–Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, jajarannya  akan menindak dengan tegas siapa pun yang menjual atau memasarkan gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Langkah ini dilakukan Kemendag setelah mengetahui masih ditemukan harga gula di atas HET Rp 12.500 per kilogram (kg).

Agus mengatakan, pada situasi pandemi Corona seperti ini semua pihak harus bersatu melawan Corona. Jangan pula ada oknum-oknum yang melakukan penjualan tidak sehat.

“Saya tekankan, segala yang melanggar bakal ditindak tegas,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (28/4/20).

Dikatakannya, pelanggaran tersebut sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, khususnya gula.

“Maka saya rasa tetap ada sanksi sesuai hukum berlaku bila ada pelanggaran,” tutur Agus.

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sanksi bagi setiap pelanggaran harus ada. Di antaranya dengan tidak memberi izin terhadap proses yang diberikan.

“Lalu pidana terhadap upaya yang dilakukan. Seperti misalnya menimbun dan manipulasi harga, itu jadi catatan kami bisa berikan sanksi,” ujar Listyo.

Dalam kesempatan sama, Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara. Di sana, PTPN II melakukan pelelangan produk gula sebesar Rp 12.900 per kilogram (kg).

“Kita kasih police line, kita beri tahu Kasatgas Pangan Sumatera Utara agar proses bisa dilanjutkan. Sepanjang harga bisa capai Rp12.500 per kg sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, PTPN silahkan sesuaikan,” tutup dia.

pasang iklan di sini