hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kesepakatan Kerja Sama Internasional di Bidang Mutu


Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo/Dok. Kemendag

Peluang news, Bandung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai kesepakatan yang telah dicapai dalam forum Joint Sector Committee for Electrical and Electronic Equipment (JSC EEE) di ASEAN.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, upaya tersebut dilakukan dengan menggelar Diseminasi Hasil Kerja Sama Internasional terkait mutu bertajuk ‘Meningkatkan Peluang Ekspor Peralatan Listrik dan Elektronik’ di Bandung, Jawa Barat.

Diseminasi ini dihadiri oleh 100 peserta secara luring dan daring yang berasal dari para pelaku usaha, Lembaga Penilaian Kesesuaian, akademisi, dan instansi pemerintah.

“AHEEERR merupakan persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronik. Seluruh negara anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasi AHEEERR. Indonesia sendiri sudah melakukan ratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2010 dan sudah dinotifikasi ke Sekretariat ASEAN pada 18 Januari 2011,” kata Hendro dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Dalam forum JSC EEE, Hendro mengatakan, saat ini terdapat 120 standar produk elektronik dan kelistrikan yang disepakati berdasarkan harmonisasi standar.

“Sekarang Indonesia baru meregulasikan 29 standar produk dari 120 standar produk yang telah diharmonisasi tersebut. Dalam perjanjian AHEEERR, negara anggota ASEAN dapat menerima skema kerja sama saling keberterimaan sertifikat atau hasil uji bila produk telah disertifikasi dan/atau diuji sesuai dengan standar yang telah disepakati,” jelasnya.

Hendro menuturkan, dalam rangka implementasi skema keberterimaan tersebut, saat ini Indonesia juga telah memiliki lima laboratorium uji dan tiga Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terdaftar di ASEAN.

“Sertifikat hasil uji atau sertifikat produk listrik dan elektronik yang diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian dapat diterima di negara anggota ASEAN tanpa pengujian atau sertifikasi ulang,” tuturnya.

pasang iklan di sini