
Peluang News, Jakarta – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI heran dengan Kementerian Agama yang mengalihkan separuh dari 20.000 kuota tambahan haji reguler ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus.
Tindakan Kemenag tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji yang lalu.
Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (15/6/2024), menyebutkan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.
“Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” ujar John di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6/2024).
Dia mengatakan kuota tambahan itu diumumkan pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.
“Tambahan kuota haji itu kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8% pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” kata John.
Namun demikian, lanjut dia, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Padahal, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.
“Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasilnya kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” tuturnya.
John mengutarakan pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu itu dialihkan ke ONH Plus.
“Tentu saya menanyakan apa dasar hukumnya? Karena itu adalah hak jemaah haji reguler,” kata dia.
Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus.
“Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” tandas John.
Timwas Haji DPR RI meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler. []