hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kembangkan Perizinan Terintegrasi Teknologi, OJK Resmi Luncurkan Aplikasi Sprint

Kembangkan Perizinan Terintegrasi Teknologi, OJK Resmi Luncurkan Aplikasi Sprint/Dok. OJK

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, komitmen ini salah satunya ditunjukkan melalui peluncuran aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Bidang IAKD.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Launching Aplikasi SPRINT Bidang IAKD serta Sosialisasi SEOJK tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK, di Jakarta, pada Senin (10/6/2024).
“Jadi, aplikasi SPRINT ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dengan adanya aplikasi ini, ia berharap agar berbagai proses pengajuan permohonan pendaftaran atau registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan lebih baik serta dapat dieksekusi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Selain peluncuran aplikasi SPRINT, Hasan menyampaikan. OJK juga melakukan sosialisasi atas penerbitan dua aturan baru, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Ia menjelaskan bahwa kedua SEOJK ini diterbitkan sebagai amanat dari Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi ini menjadi panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.

“Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” jelasnya.
Di sisi lain, aturan teknis terkait proses yang dilakukan dalam ruang uji coba dan pengembangan ini juga diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen.

Untuk ke depannya, tambah Hasan, sandbox diharapkan tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba, melainkan juga dapat meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tahap awal dimulainya inovasi.

SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ini juga diterbitkan agar dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK di Indonesia.

Untuk ke depannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
“Berdasarkan hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bidang IAKD,” ungkap Hasan.

“Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK,” sambungnya.

pasang iklan di sini