
Peluangnews, Jakarta – Seiring dengan maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech P2P Lending 2023-2028.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, industri Fintech Lending P2P menunjukkan peran yang besar bagi masyarakat.
Oleh karena itu, industri ini harus terus ditingkatkan, baik dari segi integritas, kualitas pelayanan, produk, dan kontribusinya terhadap UMKM.
“Kita meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi untuk lima tahun ke depan agar dapat meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan, dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat,” ujar Mahendra dalam kegiatan Peluncuran Roadmap LPBBTI 2023-2028 di Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Mahendra mengatakan, industri P2P lending ini juga akan memasuki era berbasis legalitas yang kuat dan diamanatkan langsung oleh Undang-Undang.
“Sehingga industri ini akan dianggap menjadi industri yang mapan dan memiliki fungsi serta jati diri yang bisa memberikan nilai tambah yang besar pagi para pengguna,” katanya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman, menjelaskan bahwa roadmap merupakan salah satu bentuk komitmen OJK untuk terus memperbaiki dan mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional.
“Hal ini menggambarkan upaya untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Agusman.
Agusman menambahkan, program kerja yang dihasilkan dari roadmap ini juga akan menekankan fokus terhadap perlindungan konsumen yang dilakukan dalam tiga fase.
Adapun, ketiga fase tersebut di antaranya yaitu fase penguatan fondasi (2023-2024), fase konsolidasi (2025-2026), serta fase penyelarasan dan pertumbuhan (2027-2028).






