hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kembangkan Fintech Sektor Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2024

Kembangkan Fintech Sektor Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2024
Kembangkan Fintech Sektor Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2024/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi teknologi dalam sektor keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, salah satu komitmen ini ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Ia menjelaskan, salah satu fokus dalam POJK tersebut yaitu mengenai infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Hal ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan di tanah air.

“Jadi, POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam melakukan pengembangan dan penguatan terhadap sektor keuangan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

“POJK Nomor 3 Tahun 2024, POJK ini resmi diundangkan sejak 19 februari yang lalu dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK),” imbuhnya.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, ia berharap agar pihaknya dapat terus mendorong dan memperkuat teknologi sektor keuangan di nusantara.

Ia mengungkapkan bahwa POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur dan mengawasi tentang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Tak hanya itu, POJK 3/2024 juga berisi tentang penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Sebagai informasi, hingga awal 2024, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai sekitar Rp48,82 triliun.

Nilai ini menjadikan Indonesia berada di peringkat ketujuh dalam daftar negara dengan jumlah investor aset kripto terbanyak di dunia.

Selain itu, jumlah investor aset kripto di dalam negeri juga terus bertambah mencapai 18,83 juta investor pada Januari 2024.

Sedangkan nilai transaksinya meningkat sebesar 77,68 persen secara tahunan menjadi Rp21,57 triliun.

pasang iklan di sini