Imbauan agar Tempat Pelelangan Ikan dikembalikan ke koperasi mendapat sambutan berbagai pihak. Tak kurang dari Kementerian Koperasi UKM dan juga dari Dewan Koperasi Indonesia.
Tuntutan itu mengemuka setelah hampir 14 tahun pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) diambil alih oleh Pemerintah Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pengambilalihan tersebut membuat kinerja koperasi perikanan dalam memberi pelayanan kepada nelayan anggota menurun.
Sejalan dengan tuntutan reformasi total perkoperasian, maka Menteri Koperasi UKM meminta pengelolaan TPI diserahkan kembali ke koperasi. Imbauan itu agaknya berkorelasi dengan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden terkait penyelenggara TPI yang tengah digodok di Sekretariat Kabinet.
Tuntutan itu sendiri sudah lama mengemuka, setidaknya dalam Kongres III Koperasi di Makassar pada Juli 2017 muncul desakan agar pemerintah pusat dan daerah dapat mengembalikan fungsi pengelolaan TPI kepada koperasi perikanan dan nelayan sehingga mewujudkan kedaulatan ekonomi nelayan.
“Syukurlah apabila Pemerintah Pusat mulai merealisasikan, diharapkan pemerintah daerah mengikutinya,” kata Sekretaris Jenderal Dekopin Neddy Rafinandi Halim beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menyoal Perpres yang akan segera terbit itu Neddy, berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada koperasi dalam mengelola TPI, seperti ketika sebelum adanya otonomi daerah.
Untuk membumikan Perpres itu, Dekopin akan melakukan pemetaan koperasi nelayan dan koperasi perikanan yang benar-benar berjalan organisasi dan usahanya, sehingga memiliki integritas untuk mengelola TPI.
Berdasar catatan di Kementerian Koperasi dan UKM, pasca penerbitan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah tahun 2014, tercatat dari 144 koperasi perikanan yang mengelola TPI, saat ini tinggal 48 koperasi saja. Sisanya diambil alih oleh pemerintah daerah melalui UPTD guna tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kondisi TPI setelah diambil alih Pemda tidak dikelola sebagaimana mestinya. Beda dengan saat TPI dikelola koperasi, di mana kesejahteraan nelayan bisa terjamin dengan baik. Padahal dampak TPI terhadap PAD juga tidak terlalu signifikan dibanding ketika dikelola koperasi” kata Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi UKM I Wayan Dipta.
Dia menjelaskan, ketika TPI dikelola oleh Koperasi, retribusinya 60% untuk Pemda dan 40% untuk koperasi perikanan. Dana untuk koperasi akan dikembalikan ke anggota koperasi melalui asuransi, dana paceklik, biaya kesehatan, dan tabungan nelayan. Namun, saat dikelola oleh UPTD, seluruh retribusi TPI masuk ke Pemda. Walaupun ada untuk nelayan dibutuhkan waktu yang relatif lama.
Besarnya potensi pengelolaan TPI melalui koperasi, sebagaimana dicontohkan oleh Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan Devi Rimayanti, adalah pengelolaan TPI di Cilacap oleh Koperasi Mino Saroyo. Sebelum diambil alih UPTD, Koperasi mina Saroyo sudah mengelola TPI Cilacap sejak tahun 1977. Saat diambil Pemda total lelang ikan TPI per tahun hanya Rp 22 miliar. Ketika dikembalikan ke koperasi Mino Saroyo, bisa mencapai Rp 75 miliar di 2017 sedangkan di 2016 sebesar Rp 45 miliar. (Ns/red)