
Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT BUS. Pemeriksaan ini mencakup pengelolaan dana dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“LPDB adalah dana dari APBN dalam bentuk simpan pinjam yang diberikan sebagai penyertaan modal bagi UMKM. Seharusnya, dana ini diterima oleh para pelaku usaha,” ujar Wayan, dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2025).
Namun, Kejari menduga dana tersebut digunakan untuk menutupi masalah finansial yang dialami BMT BUS. Sebelumnya, lembaga keuangan berbasis syariah yang berkantor pusat di Kecamatan Lasem itu tengah mengalami tekanan likuiditas akibat gelombang penarikan dana besar-besaran atau rush.
Wayan menyebut pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan ini. Meski begitu, Kejari masih menghitung jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
“Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menghitung kerugian negara. Yang jelas, kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejari telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
“Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Proses ini masih terus berjalan,” tambahnya.
Pihak Kejari memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana LPDB tersebut.
Sementara itu, Peluang menghubungi Direktur Utama LPDB Supomo melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait BMT BUS, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Direktur Utama LPDB Supomo.