
Peluang news, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 15 jaksa untuk menangani atau meneliti berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penunjukan ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan atau tahap I oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“Jampidum menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Ia menyampaikan, proses penelitian oleh jaksa ini akan menyangkut bukti berkas perkara secara formil maupun secara materiil (P 18).
“Selama penelitian, berkas perkara akan dijalankan sesuai waktu yang diberikan sesuai KUHAP, yakni selama 14 hari,” ucap Ketut.
“Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan ini.
“Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Ia menjelaskan bahwa apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan proses pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Namun, apabila berkas dinyatajan belum lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik dan harus dilengkapi sesuai dengan arahan atau petunjuk dari jaksa.
Dalam kasus ini, Panji diduga telah memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.