
PeluangNews, Jakarta – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung mengalami peningkatan dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 18 orang.
Penyidik Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, Kamis (10/7/2025). Para tersangka berasal dari kalangan internal Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.
Ke-18 tersangka dimaksud yakni:
1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
3. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
6. Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
8. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
9. Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak)
10. Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015).
11. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
12. Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
13. Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina)
14. Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping)
15. Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020)
16. Martin Haendra Nata dari PT Trafigura
17. Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka Hanung Budya Yuktyanta (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Mereka dituding mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.
Padahal, saat itu belum dibutuhkan, serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak.
Penyidik menilai kontrak kerja sama dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Akibatnya, kerugian negara mengalami kenaikan, ditaksir mencapai Rp 285 triliun, atau meningkat lebih besar dari angka awal yang diumumkan yaitu Rp 193,7 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Riza telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik menuturkan saat ini Riza berada di Singapura dan pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas hukum setempat.
Menurut Harli, pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk imigrasi serta perwakilan kejaksaan di luar negeri.
“Terkait status daftar pencarian orang (DPO), itu tergantung apakah Riza akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka nantinya,” ujar Harli.
“Kalau panggilan tidak diindahkan secara berulang, maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Dia menjelaskan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang dianggap relevan.
Harli mengaku tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Riza Chalid dapat dipanggil jika dibutuhkan dalam pembuktian perkara.
“Fungsi penyidikan adalah membuat terang tindak pidana. Maka siapa pun yang relevan dan dibutuhkan keterangannya, bisa saja dipanggil,” ucap Kapuspenkum Kejagung itu. []