hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kejagung Tengah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Pertamina

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. YOUTUBE KEJAKSAAN RI

PeluangNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

“Sudah naik penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Anang mengungkapkan status kasus ini naik menjadi penyidikan pada Oktober lalu. Namun hingga belum ada penetapan tersangka. “Belum,” katanya.

Bersamaan dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut kasus korupsi minyak mentah ini.

Anang memastikan bahwa Kejagung berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ucapnya.

Di sisi lain, Kejagung mengatakan tempus (waktu terjadinya) kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang diusut penyidik lembaga itu adalah tahun 2008 – 2017.

“Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam perkara tersebut, periodesasi-nya dari 2008 sampai 2017,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dia mengakui kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan. Karena itu, belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, Anang belum bisa mengungkapkannya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009–2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dia mengatakan penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

Chrisna diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012–2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015. []

pasang iklan di sini