hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Kejagung Telah Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Ilustrasi: Gedung Kejagung/Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sekitar 20 saksi kasus dugaan korupsi pada pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berjalan di persidangan.

“Jadi, perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Kasus yang ditangani tim penyidik di Gedung Bundar tersebut berkaitan dengan periode 2008-2015, bukan 2017 seperti yang sempat beredar di publik.

“Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017,” ujar Anang.

Kendati demikian, kata Anang, penyidik belum menetapkan tersangka kasus ini sejak Oktober 2025.

Sebelumnya, PeluangNews memberitakan, Kejagung terus menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Bersamaan dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut kasus ini.

Anang mematikan Kejagung berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ucapnya.

Di sisi lain, Kejagung mengatakan tempus (waktu terjadinya) kasus yang tengah diusut penyidik ini pada 2008 – 2017.

“Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam perkara tersebut, periodesasi-nya dari 2008 sampai 2017,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dia mengakui kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan. Karena itu, belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, Anang belum bisa mengungkapkannya.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dia mengatakan penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

Chrisna diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012–2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015. []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate