Site icon Peluang News

Kejagung Sita Aset Riza Chalid Dalam Kasus TPPU Dari Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Ilustrasi/Dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah terus mengusut aliran dana hasil tindak kejahatan tersebut.

Aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah berhasil disita penyidik.

“Memang benar, selain tetap mencari MRC, tim penyidik Gedung Bundar juga telah melakukan penyitaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

“Selain mobil, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” ungkap Anang.

Tanah dan bangunan rumah yang disita berada di kawasan elite Rancamaya, Bogor, dengan luasan tanah 6.500 meter. Penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.
“(Rumah yang disita) Itu ada di wilayah di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate Nomor 9, 10, dan 11. Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” kata Kapuspenkum.

Anang menegaskan bahwa aset yang disita bukan hanya tanah, tetapi juga bangunan rumah mewah berikut fasilitasnya.

“Ada bangunannya, rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” ujarnya.

Tiga sertifikat tanah yang disita masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi. Totalnya sekitar 6.500 meter persegi.
Meski sertifikat tidak atas nama Riza Chalid, Anang menegaskan sumber dana pembelian berasal dari tersangka. “Uangnya berasal dari tersangka MRC,” papar Anang.

Namun demikian, nilai aset tersebut masih akan ditaksir oleh tim ahli.

Anang menjelaskan, nilainya cukup besar. Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset.

“Nah ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” katanya,” ucapnya.

Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah.

Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait MRC.[]

Exit mobile version