Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung akan menyita seluruh aset para tersangka korupsi kasus tata niaga komoditas timah.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, penyitaan perlu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah bernilai Rp 332,6 triliun itu
“Nanti akan dikenakan uang pengganti,” kata Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).
Dia mengutarakan kerugian itu akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU.
“Nanti akan dibebankan ke masing-masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti, dan besarnya sesuai putusan pengadilan,” kata Qohar, menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali menangkap satu tersangka baru dalam dugaan korupsi dan TPPU PT Timah Tbk, yakni pengusaha Hendry Lie.
Petugas menangkapnya saat dia tiba di Jakarta pada Senin (18/11/2024). Handry menjalani pengobatan di Singapura sejak Maret 2024.
Dari Hendry Lie, Kejagung memastikan telah menyita seluruh aset, tidak terkecuali vila mewah milik Hendry di Bali.
Mantan bos Sriwijaya Air itu merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk, 2015-2022.
Hendry Lie disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []