hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kejagung Segera Serahkan Harta Sitaan Kasus Harvey Moeis ke BPA untuk Dilelang

Ilustrasi/Dok.Ist

PeluangNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera serahkan harta sitaan aset milik terpidana kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk kemudian dilelang guna pemulihan kerugian negara.

Harta sitaan itu termasuk juga harta artis Sandra Dewi, istri Harvey yang gugatannya telah dicabut.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp1 miliar. Sandra Dewi sempat mencoba mengambil langkah hukum demi menyelamatkan aset miliknya.

Namun, gugatan tersebut dicabut. Dengan demikian, harta sitaan menjadi tidak lagi berpolemik dan siap untuk dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” ujar Anang.

Sebelumnya, artis Sandra Dewi memilih untuk mencabut gugatan keberatan perampasan asetnya terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rios Rahmanto mengabulkan permohonan tersebut.

Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan sejumlah aset yang awalnya dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi, sebelum akhirnya gugatan tersebut dicabut.

“Sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; rumah di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono); rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan di bank yang diblokir, dan sejumlah tas,” ujar Andi. []

pasang iklan di sini